Selasa, 11 Maret 2014

Sejarah Pendidikan Islam Indonesia

Sejarah pendidikan Islam masa Ordonansi Guru(Teacher Ordonance)di Indonesia
Pada Masa Pemerintahan Hindia Belanda.
Dari
(Dr. H. Maksum.1999, Madrassah Sejarah dan Perkembangannya.
Jakarta : Logos Wacana Ilmu)

Oleh : Oman Abdurrohman
            Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, madrasah yang merupakan sebagai lembaga pendidikan, sudah mulai muncul sebagai semangat pembaharuan ummat Islam di Indonesia. Selain itu juga lembaga pendidikan ini juga dibentuk karena pada saat itu umat Islam menganggap bahwa pendidikan tradisional yang sudah ada pada saat iti dianggap masih terbelakang dan tidak bisa mengimbangi perkemabnagan zaman, sedangkan pengajaran yang dilakukan oleh pengajar Belanda lebih mengarah ke arah sekularisme agama, sehingga dengan latar belakang seperti itu rakyat Islam Indonesia bersemangat untuk mendirikan lembaga pendidikan Madrasah sebagai lembaga pendidikan islam pada masa itu.
            Namun hal ini oleh pemerintah belanda dipandang sebagai lembaga yang sangat mengkhawatirkan mereka, dimana dalam pendidikan itu dicurigai berpotensi menimbulkan pergerakan militansi kaum muslimin terpelajar. Dengan anggapan seperti itu pada 1905, pemerintah Belanda mengeluarkan salah satu kebijakan kepada masyarakat Indonesia dalam hal pendidikan Islam yaitu dengan diberlakukanya Ordonansi guru. Kebijakan ini mewajibkan guru-guru agama untuk memiliki surat izin dari pemerintah Belanda. Sehingga tidak semua guru agama walupun dianggap mampu mengajar agama dapat mengajar bahkan seorang kiai sekalipun. Hal ini memang karena pemerintah belanda sudah pernah direpotkan oleh perlawanan rakyat yang dipicu dari pendidikan agama yang mereka miliki.
            Ordonansi guru ini dianggap oleh masyarakat umat Muslim Indonesia sangat memberatkan bahkan kebijakan ini dinilai akan menghapuskan peran-peran Islam pada masyarakat Indonesia. Tentu hal ini akan menimbulkan reaksi negatif bagi masyarakat pada masa selanjutnya.
            Dalam perkembangannya, ordonansi guru itu sendiri mengalami perubahan dari keharusan guru agama mendapatkan seurat izin dari pemerintah Belanda, pada 1925 menjadi keharusan guru agama cukup dengan melapor dan memberitahu saja. Perubahan ordonansi guru ini diberlakukan secara luas di berbagai wilayah.
            Namun demikian, ordonansi guru pun masih seringkali disalahgunakan oleh pemerintah lokal untuk menghambat pendidikan Islam atau menghambat perkembangan agama islam. Seperti halnya ketika pendirian Madrasah Muhammadiyah yang tiba-tiba dilarang oleh pemerintah belanda meskipunn sebelumnya mereka sudah melapor kepada pemerintah setempat.
            Selain menetapkan ordonansi guru, pemerintah Belanda juga memberlakukan ordonansi sekolah liar. Ketentuan ini mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan herus terlebih dahulu harus melapor dan  mendapatkan izin dari pemerintah belanda. Laporan-laporan mengenai kelengkapan dan kurikulum mengajar harus dilaporkan secara berkala. Dan sering kali kebijakan ini dijadikan alasan Belanda untuk menghentikan perkembangan pendidikan di Indonesia terutama pendidikan yang berbasis agama Islam, yaitu dengan menutup sekolah yang dinilai tidak memiliki kelengkapann dan kurikulum yang sesuai dengan yang diinginkan Belanda.
            Secara praktis ordonansi-ordonanisi adalah faktor dari tidak berkembangnya pendidikan pada masa itu. Tentu saja dari kesemua itu menimbulkan reaksi dari masyarakat Islam di Indonesia mengenai ordonansi-ordonansi ini. Di antara bentuk reaksi ini adalah. Defensif dan progessrif. Corak dofensif ditunjukan dengan mengihindari sejauh mungkin penngaruh dari pemerintah Belanda terhadap pendidikan Islam, terlihat dari sisitem pendidikan pesantren yang sepenuhnya mengambil jarak denga pemerintah penjajah, sehingga merupakan hal yang wajar jika pesantren banyak ditemui berada di tempat-tempat terpencil. Maka dengan cara ini pesantern dapat mengembangkan kurikulumnya sendiri yang pada umumnya berorientasi pada pendidikan mental dan agama. Pesantren dalm hal ini memposisikan diri sebagai pendidikan yang menjadi benteng dari perhanan umta Islam di Indonesia. Pada posisi defensif ini pesantren pada kenyataanya merupakan lembaga pendidikan yang bebas dari campur tangan pemerintah Belanda.
            Sedangkan reaksi yang bersifat progresif ialah reaksi yang menganggap bahwa tekanan yang diberikan pemerintah Belanda ini merupakan tindakan diskriminatif. Maka dalam hal ini umta Islam berusah menyetarakan keududkannya agar sejajar baik dari sudut kelembagaan maupun dari sudut kurikulum. Bergantung pada kebijakan pemerintah belanda hanya akan memebuta semakin menurunya pendidikan Islam dan perkembangan agama Islam di Indonesia. Seblaiknya reaksi defensif jika dilakukan terus menerus dengan menggunakan pendidikan tradisional pesantren hanya akan membrikan ruang bagi Belanda untuk terus mengembangkan pendidikan modernnya di Indonesia.

Maka dari itu untuk mengatasi masalah ini deperlukan upaya untuk mendirikan lembaga pendidikan yang mandiri yang dapat mencetak pelajar-pelajar yang setara dengan pelajar keuluaran ala sekloah Belanda namun dengan nilai-nilai Islam yang tidak terhilangkan tapi bahkan bertambah kuat. Wujud kongkrit dari upaya ini adalah tumbuh dan berkembangnya sekolah-sekolah Islam atau Madrasah di berbagai wilayah baik di Jawa maupun di luar Jawa.