Sejarah pendidikan Islam masa Ordonansi
Guru(Teacher Ordonance)di Indonesia
Pada
Masa Pemerintahan Hindia Belanda.
Dari
(Dr.
H. Maksum.1999, Madrassah Sejarah dan
Perkembangannya.
Jakarta
: Logos Wacana Ilmu)
Oleh
: Oman Abdurrohman
Pada masa pemerintahan kolonial
Belanda, madrasah yang merupakan sebagai lembaga pendidikan, sudah mulai muncul
sebagai semangat pembaharuan ummat Islam di Indonesia. Selain itu juga lembaga
pendidikan ini juga dibentuk karena pada saat itu umat Islam menganggap bahwa
pendidikan tradisional yang sudah ada pada saat iti dianggap masih terbelakang
dan tidak bisa mengimbangi perkemabnagan zaman, sedangkan pengajaran yang
dilakukan oleh pengajar Belanda lebih mengarah ke arah sekularisme agama,
sehingga dengan latar belakang seperti itu rakyat Islam Indonesia bersemangat
untuk mendirikan lembaga pendidikan Madrasah sebagai lembaga pendidikan islam
pada masa itu.
Namun hal ini oleh pemerintah
belanda dipandang sebagai lembaga yang sangat mengkhawatirkan mereka, dimana
dalam pendidikan itu dicurigai berpotensi menimbulkan pergerakan militansi kaum
muslimin terpelajar. Dengan anggapan seperti itu pada 1905, pemerintah Belanda
mengeluarkan salah satu kebijakan kepada masyarakat Indonesia dalam hal
pendidikan Islam yaitu dengan diberlakukanya Ordonansi guru. Kebijakan ini
mewajibkan guru-guru agama untuk memiliki surat izin dari pemerintah Belanda.
Sehingga tidak semua guru agama walupun dianggap mampu mengajar agama dapat
mengajar bahkan seorang kiai sekalipun. Hal ini memang karena pemerintah
belanda sudah pernah direpotkan oleh perlawanan rakyat yang dipicu dari
pendidikan agama yang mereka miliki.
Ordonansi guru ini dianggap oleh
masyarakat umat Muslim Indonesia sangat memberatkan bahkan kebijakan ini
dinilai akan menghapuskan peran-peran Islam pada masyarakat Indonesia. Tentu hal
ini akan menimbulkan reaksi negatif bagi masyarakat pada masa selanjutnya.
Dalam perkembangannya, ordonansi
guru itu sendiri mengalami perubahan dari keharusan guru agama mendapatkan
seurat izin dari pemerintah Belanda, pada 1925 menjadi keharusan guru agama cukup dengan
melapor dan memberitahu saja. Perubahan ordonansi guru ini diberlakukan secara
luas di berbagai wilayah.
Namun demikian, ordonansi guru pun
masih seringkali disalahgunakan oleh pemerintah lokal untuk menghambat
pendidikan Islam atau menghambat perkembangan agama islam. Seperti halnya
ketika pendirian Madrasah Muhammadiyah yang tiba-tiba dilarang oleh pemerintah
belanda meskipunn sebelumnya mereka sudah melapor kepada pemerintah setempat.
Selain menetapkan ordonansi guru,
pemerintah Belanda juga memberlakukan ordonansi sekolah liar. Ketentuan ini
mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan herus terlebih dahulu harus melapor
dan mendapatkan izin dari pemerintah
belanda. Laporan-laporan mengenai kelengkapan dan kurikulum mengajar harus
dilaporkan secara berkala. Dan sering kali kebijakan ini dijadikan alasan
Belanda untuk menghentikan perkembangan pendidikan di Indonesia terutama
pendidikan yang berbasis agama Islam, yaitu dengan menutup sekolah yang dinilai
tidak memiliki kelengkapann dan kurikulum yang sesuai dengan yang diinginkan
Belanda.
Secara praktis ordonansi-ordonanisi
adalah faktor dari tidak berkembangnya pendidikan pada masa itu. Tentu saja
dari kesemua itu menimbulkan reaksi dari masyarakat Islam di Indonesia mengenai
ordonansi-ordonansi ini. Di antara bentuk reaksi ini adalah. Defensif dan
progessrif. Corak dofensif ditunjukan dengan mengihindari sejauh mungkin
penngaruh dari pemerintah Belanda terhadap pendidikan Islam, terlihat dari
sisitem pendidikan pesantren yang sepenuhnya mengambil jarak denga pemerintah
penjajah, sehingga merupakan hal yang wajar jika pesantren banyak ditemui
berada di tempat-tempat terpencil. Maka dengan cara ini pesantern dapat
mengembangkan kurikulumnya sendiri yang pada umumnya berorientasi pada
pendidikan mental dan agama. Pesantren dalm hal ini memposisikan diri sebagai
pendidikan yang menjadi benteng dari perhanan umta Islam di Indonesia. Pada posisi
defensif ini pesantren pada kenyataanya merupakan lembaga pendidikan yang bebas
dari campur tangan pemerintah Belanda.
Sedangkan reaksi yang bersifat
progresif ialah reaksi yang menganggap bahwa tekanan yang diberikan pemerintah
Belanda ini merupakan tindakan diskriminatif. Maka dalam hal ini umta Islam
berusah menyetarakan keududkannya agar sejajar baik dari sudut kelembagaan
maupun dari sudut kurikulum. Bergantung pada kebijakan pemerintah belanda hanya
akan memebuta semakin menurunya pendidikan Islam dan perkembangan agama Islam
di Indonesia. Seblaiknya reaksi defensif jika dilakukan terus menerus dengan
menggunakan pendidikan tradisional pesantren hanya akan membrikan ruang bagi
Belanda untuk terus mengembangkan pendidikan modernnya di Indonesia.
Maka
dari itu untuk mengatasi masalah ini deperlukan upaya untuk mendirikan lembaga
pendidikan yang mandiri yang dapat mencetak pelajar-pelajar yang setara dengan
pelajar keuluaran ala sekloah Belanda namun dengan nilai-nilai Islam yang tidak
terhilangkan tapi bahkan bertambah kuat. Wujud kongkrit dari upaya ini adalah
tumbuh dan berkembangnya sekolah-sekolah Islam atau Madrasah di berbagai
wilayah baik di Jawa maupun di luar Jawa.